Djawanews.com – Kasus pemerkosaan di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali terjadi. Seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Playeng Gunungkidul, DIY. Tersangka berinisial KS ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berinisial S.
“Dari pengakua sudah melakukan tindakan cabul sebanyak lima kali,” ujar Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, Kamis (8/10/2020).
Kasus ini terbongkar ketika korban takut melihat ayahnya. Oleh tetangga, S ditanya alasannya takut sehingga perbuatan bejat tersebut terungkap.
“Begitu ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Hajar.
Dia menyebut, motif tersangka memerkosa anak kandungnya karena kesepian. Sebab istri KS sudah meninggal sejak 2013 silam.
“Motifnya memang ditinggal mati istri sehingga KS tega mencabuli anak kandungnya,” ujar Hajar.
Kapolsek menyebut, korban S merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-harinya bersekolah di SLB. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19, S banyak melakukan aktivitas di rumah.
“Perbuatan cabul sudah dilakukan KS sejak beberapa bulan lalu,” ungkap Hajar.
Akibat perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun korban S saat ini sedang mendapat perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkldul.
“Kami tangani kasusnya. Sedangkan kondisi anak ditangani oleh lembaga yang bersangkutan,” pungkas Hajar.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.