Djawanews.com – Warga Coblong Kota Bandung, Herry Wirawan (36) mencabuli 12 santriwati hingga hamil. Ia melancarkan aksi bejatnya itu dengan melontarkan sejumlah rayuan kepada para santriwati. Mulai dari menjanjikan sesuatu hingga langsung memaksa untuk memperkosa.
Akibat perbuatannya tersebut, para korban mengalami gangguan psikologis kejiwaan. Herry Wirawan sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2016. Lokasinya di berbagai tempat, mulai dari hotel, apartemen, hingga kamar di pondok pesantren.
Demi memuaskan napsu setannya, Herry beberapa kali melancarkan modus. Termasuk pura-pura meminta pijat hingga bercerita masalah dengan istrinya.
"Jangan takut sama Bapak, tidak akan apa-apa, kamu harus ngertiin kondisi Bapak," kata Herry Wirawan dikutip dari dakwaan jaksa.
Dalam kesempatan yang lain, ia ia merayu dengan menyebut diri sebagai ayah yang bertanggung jawab:
"Jangan takut gitu, da nggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya."
Beberapa santriwati kemudian hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. Bahkan, ada yang hingga dua kali hamil. Namun, itu tidak menghentikan aksi Herry Wirawan. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab dengan mengatakan:
"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama."
"Ya sudah ngak apa-apa, masa harus digugurin, Bapak juga tanggung jawab."
Herry Wirawan sudah ditahan ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021 dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perkara ini, Herry Wirawan didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.