Djawanews.com – Belakangan ramai dibicarakan soal rencana pemerintah menggantikan tenaga honorer dengan tenaga outsourcing. Adapun yang dimaksud tenaga outsourcing di sini yakni tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan tenaga outsourcing bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
“Bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, mengutip Tempo, Rabu, 26 Januari.
Mohammad Averrouce mengatakan, bagi yang tidak melanjutkan, diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing.
Dia menyampaikan bahwa saat ini, langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah.
“Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” kata Averrouce.
Diketahui penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Kemudian, sejalan dengan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dalam Pasal 96 juga tegas menyebutkan bahwa PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
“Dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, diharapkan instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif, sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” katanya.
Averrouce mengharapkan, dengan jumlah kebutuhan yang tepat, akan terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan.
“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada, sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” katanya.