Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Beberapa Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang Kerap Menimpa Perempuan

Beberapa Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang Kerap Menimpa Perempuan

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 27 November 2019 at 03:43am

Masifnya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi, serta meningkatnya pengguna media sosial ternyata memunculkan kekerasan berbasis gender online alias KGBO.

Kekerasan berbasis gender sendiri merupakan tindak kekerasan langsung pada seseorang berdasarkan seks atau gender.

Aksi ini dapat menyebabkan korban terkena gangguan mental, ancaman, paksaan, seksual, kekerasan fisik, serta penghapusan kemerdekaan.

Yang bikin gelisah adalah, KGBO banyak menyasar para perempuan.

Pada tahun 2019, Komnas Perempuan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk siber sebanyak 97 kasus diantaranya, revenge porn 33 persen, malicious distribution 20 persen, cyber harassment/bullying 15 persen, impersonation 8 persen, cyber stalking 7 persen, cyber recruitmen 4 persen sexting 3 persen serta cyber hacking 6 persen, mengutip Fimela.com.

Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online

Perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender online/ilustrasi (Shutterstock)

Ada sejumlah kekerasan yang kerap menimpa perempuan dalam bentuk siber. Berikut kami sajikan bentuk-bentuk KGBO yang sering terjadi disekelilingmu, seperti yang dikutip dar Fimela.com.

1. Defamation

Pencemaran nama baik seseorang biasanya dilakukan dengan cara memberikan komentar negatif di media sosial milik korban. Para pelaku kerap memposting kabar bohong dengan tujuan untuk melemahkan korban.

2. Doxing

Doxing merupakan tindakan melacak data pribadi seseorang dari dunia maya dengan tujuan untuk menyerang, mencari kelemahan atau dengan maksud negatif lainnya.

3. Flaming

Tindakan menyerang korban secara personal melalui chat pribadi yang berisi ancaman, pelecehan serta mengirimi korban dengan konten porno yang meresahkan.

4. Outing

Menyebarluaskan orientasi seseorang dengan maksud untuk menyerang atau mempermalukannya.

5. Online Shaming

Menciptakan konten dengan tujuan untuk melecehkan korban, melakukan pencemaran nama baik serta ajakan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.

6. Honey Trapping

Honey trapping biasanya kerap menimpa perempuan saat mencari pasangan melalui media sosial. Kekerasan terjadi pasca pelaku berhasil mendekati korban di dunia online.

Kekerasan ini dilakukan saat bertemu disertai dengan ancaman.

7. Hate Speech

Hate speech merupakan hinaan yang menyasar identitas seseorang disertai dengan provokasi untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

8. Impersonating

Memalsukan akun dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

9. Revenge Porn

Ancaman dengan bentuk penyebaran konten seksual yang menampilkan korban. Kekerasan ini dilakukan dengan motif balas dendam karena pelaku tidak terima diputus cintanya atau memaksa korban untuk berhubungan seksual dengan pelaku.

10. Morping

Mengedit foto korban menjadi konten porno dengan maksud untuk menghancurkan nama baik atau mempermalukan korban.

11. Sextortion

Bentuk eksploitasi seksual dengan ancaman yang bertujuan untuk memeras atau memaksa korban untuk berhubungan seks melalui paksaan.

12. Deadnaming

Upaya mencemarkan nama baik korban yang dipilih oleh minoritas gender serta mempublikasikan nama lahir dengan masksud untuk menghina, melecehkan, hingga hasutan untuk melakukan tindak kekerasan.


Baca Juga:
  • Berita Kriminal Jogja: Sewa Mobil dari Jakarta ke Yogyakarta, Pemilik Mobil Malah Diracuni Kecubung
  • Berita Terkini: Beristri 3, Petinggi Ponpes di Serang Setubuhi 15 Santriwati
  • 18+ Film yang Dilarang Tayang di Seluruh Dunia

Jika anda menjadi korban KGBO, anda dapat melakukan beberapa hal untuk menyelamatkan diri.

Pertama, mendokumentasikan semua bentuk kekerasan siber yang terjadi. Simpan alamat tautan terhadap konten tersebut atau akun yang digunakan untuk KGBO beserta waktu kejadian. Kemudian laporkan ke Tim Cyber Crime Investigation Center Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian, anda juga bisa meminta bantuan baik secara individu atau organisasi terpaya untuk memberikan bantuan hukum atas kekerasan gender yang menimpa anda.

Namun, jika anda membutuhkan bantuan konseling, anda dapat mendatangi psikolog profesional terdekat.

Terakhir, anda dapat melaporkan kekerasan berbasis gender online ke Komnas Perempuan Indonesia baik secara online maupun offline melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399 atau bisa juga mengirimkan surat elektronik ke [email protected].

Bagikan:
#berita hari ini#KEKERASAN BERBASIS GENDER#KEKERASAN GENDER#KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN#KOMNAS PEREMPUAN#Pelecehan Seksual

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

4

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up