Masifnya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi, serta meningkatnya pengguna media sosial ternyata memunculkan kekerasan berbasis gender online alias KGBO.
Kekerasan berbasis gender sendiri merupakan tindak kekerasan langsung pada seseorang berdasarkan seks atau gender.
Aksi ini dapat menyebabkan korban terkena gangguan mental, ancaman, paksaan, seksual, kekerasan fisik, serta penghapusan kemerdekaan.
Yang bikin gelisah adalah, KGBO banyak menyasar para perempuan.
Pada tahun 2019, Komnas Perempuan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk siber sebanyak 97 kasus diantaranya, revenge porn 33 persen, malicious distribution 20 persen, cyber harassment/bullying 15 persen, impersonation 8 persen, cyber stalking 7 persen, cyber recruitmen 4 persen sexting 3 persen serta cyber hacking 6 persen, mengutip Fimela.com.
Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online
Ada sejumlah kekerasan yang kerap menimpa perempuan dalam bentuk siber. Berikut kami sajikan bentuk-bentuk KGBO yang sering terjadi disekelilingmu, seperti yang dikutip dar Fimela.com.
1. Defamation
Pencemaran nama baik seseorang biasanya dilakukan dengan cara memberikan komentar negatif di media sosial milik korban. Para pelaku kerap memposting kabar bohong dengan tujuan untuk melemahkan korban.
2. Doxing
Doxing merupakan tindakan melacak data pribadi seseorang dari dunia maya dengan tujuan untuk menyerang, mencari kelemahan atau dengan maksud negatif lainnya.
3. Flaming
Tindakan menyerang korban secara personal melalui chat pribadi yang berisi ancaman, pelecehan serta mengirimi korban dengan konten porno yang meresahkan.
4. Outing
Menyebarluaskan orientasi seseorang dengan maksud untuk menyerang atau mempermalukannya.
5. Online Shaming
Menciptakan konten dengan tujuan untuk melecehkan korban, melakukan pencemaran nama baik serta ajakan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.
6. Honey Trapping
Honey trapping biasanya kerap menimpa perempuan saat mencari pasangan melalui media sosial. Kekerasan terjadi pasca pelaku berhasil mendekati korban di dunia online.
Kekerasan ini dilakukan saat bertemu disertai dengan ancaman.
7. Hate Speech
Hate speech merupakan hinaan yang menyasar identitas seseorang disertai dengan provokasi untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
8. Impersonating
Memalsukan akun dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang.
9. Revenge Porn
Ancaman dengan bentuk penyebaran konten seksual yang menampilkan korban. Kekerasan ini dilakukan dengan motif balas dendam karena pelaku tidak terima diputus cintanya atau memaksa korban untuk berhubungan seksual dengan pelaku.
10. Morping
Mengedit foto korban menjadi konten porno dengan maksud untuk menghancurkan nama baik atau mempermalukan korban.
11. Sextortion
Bentuk eksploitasi seksual dengan ancaman yang bertujuan untuk memeras atau memaksa korban untuk berhubungan seks melalui paksaan.
12. Deadnaming
Upaya mencemarkan nama baik korban yang dipilih oleh minoritas gender serta mempublikasikan nama lahir dengan masksud untuk menghina, melecehkan, hingga hasutan untuk melakukan tindak kekerasan.
Jika anda menjadi korban KGBO, anda dapat melakukan beberapa hal untuk menyelamatkan diri.
Pertama, mendokumentasikan semua bentuk kekerasan siber yang terjadi. Simpan alamat tautan terhadap konten tersebut atau akun yang digunakan untuk KGBO beserta waktu kejadian. Kemudian laporkan ke Tim Cyber Crime Investigation Center Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian, anda juga bisa meminta bantuan baik secara individu atau organisasi terpaya untuk memberikan bantuan hukum atas kekerasan gender yang menimpa anda.
Namun, jika anda membutuhkan bantuan konseling, anda dapat mendatangi psikolog profesional terdekat.
Terakhir, anda dapat melaporkan kekerasan berbasis gender online ke Komnas Perempuan Indonesia baik secara online maupun offline melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399 atau bisa juga mengirimkan surat elektronik ke [email protected].