Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Kemudian, jaksa penuntut umum menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya.
Selain itu, jaksa menganggap Teddy melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden.
"Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Teddy.
Jaksa menganggap Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula kala Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Kemudian Teddy memerintahkan Dody membulatkannya menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Berikut 8 hal memberatkan Teddy Minahasa yang berujung tuntutan hukuman mati
- Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- Terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap
- Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
- Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi kepolisian negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil.
- Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
- Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.