Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 30 Maret 2023 at 05:03pm

Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Kemudian, jaksa penuntut umum menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya.

Selain itu, jaksa menganggap Teddy melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden.

"Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Teddy.

Jaksa menganggap Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula kala Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kemudian Teddy memerintahkan Dody membulatkannya menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:
  • Sidang Kode Etik Rampung, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat
  • AKBP Dody Ajukan Banding atas Vonis 17 Tahun: Saya Buktikan Keadilan Itu Ada
  • Breaking News: Teddy Minahasa Dikuhum Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Berikut 8 hal memberatkan Teddy Minahasa yang berujung tuntutan hukuman mati

  1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
  2. Terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap
  3. Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi kepolisian negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil.
  5. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  7. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
  8. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
  9. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Teddy Minahasa#HUKUMAN MATI#sabu#Narkoba#berita hari ini

Berita Terkait

    Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar: Menyakitkan dan Mengganggu UMKM
    Berita Hari Ini

    Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar: Menyakitkan dan Mengganggu UMKM

    Djawanews.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang temuan impor yang tidak sesuai ketentuan (ilegal) di ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Ketum PBNU Imbau Hentikan Antagonisme antara Pendukung Capres: Pemilu Bukan Perang Badar
    Berita Hari Ini

    Ketum PBNU Imbau Hentikan Antagonisme antara Pendukung Capres: Pemilu Bukan Perang Badar

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 15:05
  • Perindo Merapat ke PDIP Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Hary Tanoesoedibjo Ungkap 3 Alasan
    Berita Hari Ini

    Perindo Merapat ke PDIP Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Hary Tanoesoedibjo Ungkap 3 Alasan

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 13:18
  • DPRD Lebak Dukung Peniadaan Sinyal Internet di Wilayah Badui: Bisa Jauhkan Kaum Muda dari Adat Budayanya
    Berita Hari Ini

    DPRD Lebak Dukung Peniadaan Sinyal Internet di Wilayah Badui: Bisa Jauhkan Kaum Muda dari Adat Budayanya

    Djawanews.com – Tetua adat Badui mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk meniadakan sinyal internet di kawasan Badui Dalam seperti di Cikeusik, Cibeo, dan Cikartawana. Hal ini ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Diultimatum PKB Segera Deklarasikan Capres-Cawapres, Gerindra: Itu Bukan Ancaman
    Berita Hari Ini

    Diultimatum PKB Segera Deklarasikan Capres-Cawapres, Gerindra: Itu Bukan Ancaman

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 09:34
  • Rocky Gerung Sarankan Anies Baswedan Segera Tentukan Cawapres: Jangan Sampai Kehilangan Momentum
    Berita Hari Ini

    Rocky Gerung Sarankan Anies Baswedan Segera Tentukan Cawapres: Jangan Sampai Kehilangan Momentum

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 08:30

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Bagi Prabowo, Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saya Anggap Seperti Saudara
Berita Hari Ini

1

Bagi Prabowo, Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saya Anggap Seperti Saudara

Pemrov Bengkulu Gandeng Sumbar Antisipasi Kekurangan Stok Pangan di Musim Kemarau
Berita Hari Ini

2

Pemrov Bengkulu Gandeng Sumbar Antisipasi Kekurangan Stok Pangan di Musim Kemarau

Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum
Berita Hari Ini

3

Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum

Gibran Bakal Seleksi Kelayakan Penghuni Rusun di Surakarta: Sudah Punya Mobil Jangan Tinggal di Rusun
Berita Hari Ini

4

Gibran Bakal Seleksi Kelayakan Penghuni Rusun di Surakarta: Sudah Punya Mobil Jangan Tinggal di Rusun

Gerindra Tunjuk Fauzi Baadila sebagai Koordinator Relawan Prabowo Subianto
Berita Hari Ini

5

Gerindra Tunjuk Fauzi Baadila sebagai Koordinator Relawan Prabowo Subianto

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up