Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 30 Maret 2023 at 05:03pm

Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Kemudian, jaksa penuntut umum menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya.

Selain itu, jaksa menganggap Teddy melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden.

"Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Teddy.

Jaksa menganggap Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula kala Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kemudian Teddy memerintahkan Dody membulatkannya menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:
  • Sidang Kode Etik Rampung, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat
  • AKBP Dody Ajukan Banding atas Vonis 17 Tahun: Saya Buktikan Keadilan Itu Ada
  • Breaking News: Teddy Minahasa Dikuhum Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Berikut 8 hal memberatkan Teddy Minahasa yang berujung tuntutan hukuman mati

  1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
  2. Terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap
  3. Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi kepolisian negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil.
  5. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  7. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
  8. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
  9. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Teddy Minahasa#HUKUMAN MATI#sabu#Narkoba#berita hari ini

Berita Terkait

    Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
    Berita Hari Ini

    Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

    Djawanews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa terkait kegiatan wisuda ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
    Berita Hari Ini

    Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

    MS Hadi 13 May 2025 07:04
  • Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
    Berita Hari Ini

    Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

    MS Hadi 12 May 2025 19:11
  • Pemkab Garut Kaji Penggunaan Limbah Plastik untuk Aspal Jalan
    Berita Hari Ini

    Pemkab Garut Kaji Penggunaan Limbah Plastik untuk Aspal Jalan

    Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, serius mengkaji pemanfaatan limbah plastik sebagai bahan campuran aspal dalam pembangunan jalan. Inovasi ini dinilai tidak hanya mengurangi sampah plastik, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
    Berita Hari Ini

    AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

    MS Hadi 12 May 2025 14:24
  • Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
    Berita Hari Ini

    Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

    MS Hadi 12 May 2025 07:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
Berita Hari Ini

1

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

133 Kardinal Telah Tiba di Vatikan, Siap Ikuti Konklaf Pemilihan Paus Baru
Berita Hari Ini

3

133 Kardinal Telah Tiba di Vatikan, Siap Ikuti Konklaf Pemilihan Paus Baru

Bill Gates Apresiasi Program Vaksinasi Anak di Indonesia: Contoh yang Hebat
Berita Hari Ini

4

Bill Gates Apresiasi Program Vaksinasi Anak di Indonesia: Contoh yang Hebat

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana, Bahas MBG dan Isu Global
Berita Hari Ini

5

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana, Bahas MBG dan Isu Global

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up