Djawanews.com – Geger soal BBM Oktane rendah yang dilarang beredar oleh pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pihaknya telah merancang aturan yang meregulasi bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki oktan rendah tidak boleh lagi dijual di pasaran. Rencananya aturan ini akan diterapkan per tanggal 31 Desember nanti.
Pelarangan penjualan BBM oktane rendah itu dibenarkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Sorjaningsih. "Benar (Pemerintah akan melarang penjualan BBM dengan Oktane rendah mulai 31 Desember 2022)," terang dia Selasa 6 September.
Sampai berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum memberikan spesifikasi yang jelas atas larangan penjualan Oktane rendah tersebut. Namun, seperti yang diketahui, Oktane rendah sejauh ini adalah BBM RON 88 yakni Premium yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) dan RON 89 yang dijual oleh Vivo Energy Indonesia.
Sementara untuk jenis RON 90 atau Pertalite belum diketahui apakah masuk ke dalam spesifikasi Oktane yang rendah. Pasalnya Soerjaningsih belum merespon hal tersebut.
BBM Oktane Rendah di Bawah 91 Dilarang Penjualannya
Sementra Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyatakan soal larangan penggunaan Oktane rendah tertuang dalam Peraturan Menteri KLHK No. P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan.
"Jadi arahnya kita ke RON 91 ke atas. Cek saja ke Pertamina road map BBM ramah lingkungan," tandas Saleh ke CNBC Indonesia, Selasa 6 September.
Merujuk pernyataan tertulis manajemen Vivo Energy Indonesia, disebutkan bahwa untuk mematuhi kebijakan Pemerintah, Vivo Energy Indonesia telah mengambil Langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini. Sebab Revvo 89 merupakan jenis oktane rendah yang tidak boleh lagi dijual di pasaran.
Pertamina, melalui Irto Ginting sang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan jika tahun ini sudah tidak lagi menjual BBM Oktane rendah seperti Premium.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.