Djawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan putusan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Gibran.
Rahmat mengatakan putusan DKPP berkaitan dengan pribadi penyelenggara sehingga tidak mempengaruhi keputusan lembaga.
"Enggak ada, memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keteranganya, Selasa 6 Februari.
Yang dipersoalkan di DKPP, kata Bagja, adalah langkah administratif KPU dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur capres-cawapres. Sementara, keputusan KPU atas penetapan Gibran sebagai cawapres tidak terpengaruh dengan putusan MK tersebut.
"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan terjemahkan sendiri," tandas Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Termasuk, kata Bagja, pihaknya akan memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana perintah putusan DKPP.
"Namun, yang buat (surat teguran) KPU, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum. Itu yang sanksinya. Proses perjalanan sanksi yang kemudian disampaikan kepada teman-teman di KPU. Demikian juga Bawaslu," pungkas Bagja.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut putusan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak berkaitan dengan pencalonan capres dan cawapres 2024 yang telah berjalan.
"Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," kata Heddy ditemui wartawan seusai rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi. Menurut DKPP, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan putusan DKPP bahwa KPU sebagai teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi.
“Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata Heddy.
Diketahui, DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan putusan MK.