Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU) di 780 tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), sementara 584 TPS akan menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Rekomendasi ini sebagai langkah pengawasan terhadap integritas pemilihan umum. Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.
Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Salah satu masalah utama yang menyebabkan dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sesuai domisili atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya.
Sementara itu, Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Karena itu, Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.
Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Terkait strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.