Bawasalu berharap revisi UU Pilkada dapat menjadi bahasan prioritas di DPR.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak mempersoalkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukkan larangan bekas terpidana korupsi mangajukan diri sebagai kandidat di Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada serentak pada 2020.
Rahmat Bagja berpendapat, KPU memang tidak perlu mencantumkan larang tersebut dalam draf revisi Peraturan KPU (PKPU).
Rahmat menyebut, DPR masih memiliki cukup waktu untuk merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Revisi UU KPK saja cepat, ya tergantung kemauan saja, mau apa enggak,” terang Rahmat di Jakata, Senin (7/10/2019) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Bawaslu Desak DPR revisi UU Pilkada
Rahmat Bagja menjelaskan, agar lebih ideal, larangan eks koruptor menjadi kepala daerah harus diatur melalui UU ukan Peraturan KPU (PKPU).
“Yang mengatur itu harusnya UU. Kan enggak bisa peraturan norma dalam PKPU, makanya kita minta DPR untuk merevisinya,” katanya.
Dia memaparkan, PKPU hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis. Oleh sebab itu, larangan pencalonan diri bagi bekas koruptor harus dibuat dalam peraturan setingkat UU.
Rahmat mengatakan, Bawaslu akan mendorong larangan bagi bekas terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Dia berharap revisi UU Pilkada dapat menjadi prioritas pembahasan di DPR.
“Kami aka bahas pelanggaran mantan narapidana korupsi. Seharusnya di dalam prolegnas masuk,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilahan Umum saat ini tengah merevisi aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam revisi peraturan tersebut, KPU memuat syarat-syarat tambahan bagi para calon. Aturan ini termuat dalam pasal 4 huruf j.
Dalam pasal itu disebutkan, seseorang yang mempunyai catatan pelanggaran kesusilaan seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan, larangan ini sebenarnya sudah ada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Akan tetapi, detail perbuatan kesusilaan itu ada di dalam bagian penjelasan dan tidak dicantumkan dalam batang tubuh.
“Revisi dilakukan agar tidak adal lagi banyak penafsiran terkait hal itu,” kata Evi saat di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Adapun terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pilkada tidak diatur dalam PKPU karena terlewat.
“Ini yang terlewatkan ya, jadi nanti akan kami bahas,” kata Evi