Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bawaslu Minta DPR Revisi UU Pilkada, Larang Bekas Terpidana Korupsi Maju Jadi Kepala Daerah

Bawaslu Minta DPR Revisi UU Pilkada, Larang Bekas Terpidana Korupsi Maju Jadi Kepala Daerah

Usman Mahendra
Usman Mahendra 08 Oktober 2019 at 07:00am

Bawasalu berharap revisi UU Pilkada dapat menjadi bahasan prioritas di DPR.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak mempersoalkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukkan larangan bekas terpidana korupsi mangajukan diri sebagai kandidat di Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada serentak pada 2020.

Rahmat Bagja berpendapat, KPU memang tidak perlu mencantumkan larang tersebut dalam draf revisi Peraturan KPU (PKPU).

Rahmat menyebut, DPR masih memiliki cukup waktu untuk merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Revisi UU KPK saja cepat, ya tergantung kemauan saja, mau apa enggak,” terang Rahmat di Jakata, Senin (7/10/2019) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Bawaslu Desak DPR revisi UU Pilkada

Rahmat Bagja menjelaskan, agar lebih ideal, larangan eks koruptor menjadi kepala daerah harus diatur melalui UU ukan Peraturan KPU (PKPU).

“Yang mengatur itu harusnya UU. Kan enggak bisa peraturan norma dalam PKPU, makanya kita minta DPR untuk merevisinya,” katanya.

Dia memaparkan, PKPU hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis. Oleh sebab itu, larangan pencalonan diri bagi bekas koruptor harus dibuat dalam peraturan setingkat UU.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (Dok. Bawaslu)

Rahmat mengatakan, Bawaslu akan mendorong larangan bagi bekas terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Dia berharap revisi UU Pilkada dapat menjadi prioritas pembahasan di DPR.

“Kami aka bahas pelanggaran mantan narapidana korupsi. Seharusnya di dalam prolegnas masuk,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilahan Umum saat ini tengah merevisi aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam revisi peraturan tersebut, KPU memuat syarat-syarat tambahan bagi para calon. Aturan ini termuat dalam pasal 4 huruf j.

Dalam pasal itu disebutkan, seseorang yang mempunyai catatan pelanggaran kesusilaan seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan, larangan ini sebenarnya sudah ada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Akan tetapi, detail perbuatan kesusilaan itu ada di dalam bagian penjelasan dan tidak dicantumkan dalam batang tubuh.

“Revisi dilakukan agar tidak adal lagi banyak penafsiran terkait hal itu,” kata Evi saat di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Adapun terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pilkada tidak diatur dalam PKPU karena terlewat.

“Ini yang terlewatkan ya, jadi nanti akan kami bahas,” kata Evi

Bagikan:
#BAWASLU#BERITA HATI INI#KPU#PILKADA 2020#pilkada serentak 2020#PKPU#REVISI UU PILKADA

Berita Terkait

    Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

    Djawanews.com - Di balik kawasan pegunungan dan aktivitas vulkaniknya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyimpan potensi energi panas bumi yang menjanjikan. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia
    Berita Hari Ini

    Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia

    Saiful Ardianto 08 Sep 2026 10:35
  • 138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?
    Berita Hari Ini

    138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?

    Saiful Ardianto 07 Sep 2026 20:25
  • Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!
    Berita Hari Ini

    Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!

    Djawanews.com - Presiden RI Prabowo Subianto membawa rencana kerja sama investasi strategis setelah menyelesaikan kunjungan kerja ke Rusia. Salah satu peluang yang dibahas adalah investasi pabrik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 21:37
  • Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 11:33

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
Berita Hari Ini

1

Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
Berita Hari Ini

2

Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT
Berita Hari Ini

3

Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT

Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN
Berita Hari Ini

4

Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN

Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

5

Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up