Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, masih melanjutkan tahapan perkara pelanggaran pemilu.
Dalam pelaksanaan pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2019. Penanganan dugaan pelanggaran ini tetap dilakukan meskipun KPU telah memberikan hasil akhir rekapitulasi suara nasional 2019.
Hal tersebut sesuai dengan tahapan pemilu 2019 kali ini, yaitu pengajuan sengketa pemilu 2019.
Seperti yang dilansir dari Tirto.id, Ratna Dewi Pettalolo selaku anggota Bawaslumengatakan, Bawaslu masih menggelar sejumlah sidang terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu 2019.
“Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” ujar Ratna Senin (27/5/2019).
Ratna Dewi juga menyebutkan bahwa ada tujuh perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Semua dugaan pelanggaran tersebut telah dibacakan pada hari Senin, 27 Mei 2019. Bawaslu juga akan menggelar sidang pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti terhadap empat kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Ratna juga menjelaskan bahwa pelanggaran dugaan administrasi pemilu berdasarkan laporan yang masuk. “Jadi ada permohonan yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran administrasi pada saat pencatatan perolehan suara. Jadi (dugaan pelanggaran) dalam proses pemungutan dan pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk DPD dan DPR RI,” ujar Ratna.
Ratna juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menangani semua laporan dugaan pelanggaran proses pemilu. Penanganan tersebut akan dilakukan hingga ada tindaklanjut dari KPU.
“Jadi apakah tindaklanjutnya akan diserahkan [KPU] ke MK, atau lainnya nanti akan kita lihat bagaimana,” pungkas Ratna.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sendiri diketahui telah melayangkan gugatan hasil pemilu 2019. Melalui tim kuasa hukumnya, BPN Prabowo-Sandi melayangkan beberapa permintaan terkait pemilu 2019.
Tuntutan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi salah satunya adalah agar MK melakukan pembatalan terkait Keputusan KPU nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. Pembatalan tersebut meliputi pembatalan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh hasil pileg 2019.
KPU juga dituntut untuk mengumumkan bahwa Paslon 01 melakukan tindakan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tim kuasa Paslon 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto juga meminta agar KPU dan lembaga terkait untuk memenangkan Paslon 02. Pengulangan pemilu 2019 juga diminta jika KPU tidak bisa memenangkan Prabowo-Sandi.
Meskipun tim kuasa Prabowo-Sandi telah melayangkan gugatannya ke MK, namun masih ada tahapan yang harus ditempuh oleh tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum juga diharuskan bisa membawa bukti-bukti terkait gugatan yang diajukan ke MK. Proses yang harus dilalui terkait tahapan pemilu 2019 masih panjang.