Djawanews.com – Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Gubernur pembohong alias ngibul. Hal itu menanggapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Yusuf Dumdum menerangkan bahwa kebijakn itu sebenarnya merupakan kebijakan gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Namun kebijakan tersebut disetop oleh Anies Baswedan pada tahun 2019 dan kembali diaktifkan di akhir masa jabatannya.
"Sudah dibilang, Anies adalah gubernur paling ngibul alias pembohong. Dikira netizen +62 gampang dkibuli kayak buzzer Balai Kota? Kalau mereka kan dibayar semua. Dan bayarannya gak sedikit. Satu buzzer bisa puluhan juta bayarannya. Betul gak @tatakujiyati," tulis Yusuf Dumdum melalui akun Twitter-nya, dikutip Senin 13 Juni.
Dalam unggahannya tersebut, Yusuf Dumdum juga menyertakan video perdebatan Ahok dan Anies sewaktu Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Salah satu pernyataan Ahok menyebut bahwa dirinya tidak suka membohongi orang untuk Pilkada. Anies saat itu lalu meminta Ahok agar tidak emosional dan tidak menyerang pribadi.
"Melihat realita saat ini, siapa yang ucapannya terbukti bohong? Jawabannya sudah tentu gubernur seiman. Jujur saja saya sebagai muslim malu melihat fakta ini. Masa yang dikatain kapir jauh lebih jujur ketimbang yang ngaku seiman? Terus iman seperti apa yg dimaksud?," tulis Yusuf Dumdum.
Merespon pernyataan Yusuf Dumdum, Tatak Ujiyati, loyalis Anies, membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan, pada tahun 2019, Anies tidak menyetop PBB gratis dari Ahok. Tetapi Anies justru memperluas PBB.
"Berita bahwa 2019 Anies setop PBB di bawah Rp 1 M itu hoax. Bukannya dihapus tahun 2019 PBB gratis justru diperluas. Kini 2022 ditambah lagi bukan hanya yang di bawah Rp1 M tapi di bawah Rp2 M," katanya, dikutip dari FIN.
Pada 2019 lalu, Anies Baswedan membantah kabar penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Anies menegaskan kebijakan bukan dihapus, tapi dilanjutkan dan diperluas cakupannya.
Anies menjelaskan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.
"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies saat itu.
Sekarang di 2022, kebijakan itu kembali diperluas dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam kebijakan ini, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%.
Kebijakan itu juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.