Djawanews.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 30 Juni. Diketahui, Nurhadi baru saja bebas setelah menjalani enam tahun hukuman penjara di Lapas Sukamiskin terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni.
Budi menjelaskan Nurhadi kembali ditahan karena terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya paksa itu dilaksanakan pada Minggu, 29 Juni dini hari.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tegasnya.
Nurhadi diketahui pernah menghuni di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk setelah divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.
Meski begitu, Nurhadi tidak dikenai hukuman membayarkan uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Sebab, tuntutan Jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.