Djawanews.com—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait wisata seks halal di wilayah Puncak Bogor. Ditemukan ternyata prostitusi berkedok kawin kontrak tersebut tidak sepenuhnya halal karena tidak memenuhi syarat nikah yang disahkan hukum.
Pihak kepolisian telah meringkus tersangka NN dan OK terkait kasus pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual.
Kawin Kontrak Tidak Memenuhi Syarat yang Disahkan Hukum
Wisata seks halal kawasan Puncak Bogor ramai dibicarakan beberapa tahun lalu, bahkan terkenal sampai ke luar negeri. Hal ini membuat curiga pihak kepolisian pada praktik prostitusi yang dikenal dengan istilah booking out short time atau kawin kontrak tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
“Diawali dengan tayangan di Youtube yang mengatakan wisata seks halal di Puncak. Kemudian, hal ini menjadi isu internasional sehingga kami melakukan penyelidikan di Puncak dan terungkaplah,” kata Ferdy.
Dalam penyelidikannya Bareskrim menemukan ternyata praktik tersebut sama sekali tidak halal. Pasalnya, penyedia kawin kontrak, yakni tersangka NN dan OK, menyediakan penghulu dan saksi. Namun, prosesnya sama sekali tak memenuhi syarat nikah yang disahkan hukum.
“Mereka bukan penghulu dan saksi dari para pihak sebagaimana yang diatur hukum. Bahkan, saksi kawin kontrak bisa dari sopir yang mengantar mereka (tersangka OR) atau penyedia laki-laki hidung belang dari Arab (tersangka HS). Setidaknya, mereka telah menjadi saksi 12 kali,” kata Ferdy.
Prostitusi yang sudah beroperasi sejak 2015 itu menawarkan beberapa paket kawin kontrak dari durasi 1 jam sampai yang berhari-hari. Misalnya untuk booking 1-3 jam, tarifnya Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Atau untuk kawin kontrak selama 3-7 hari harganya mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka NN dan OK telah menawarkan 20 orang perempun di sekitar Bogor.