Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bareskrim Terkait Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka: Surat Sudah Dikirim
Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan status Ferdinand Hutahaean (Instagram/@divisihumaspolri)

Bareskrim Terkait Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka: Surat Sudah Dikirim

MS Hadi
MS Hadi 06 Januari 2022 at 09:30pm

Djawanews.com – Kasus Ferdinand Hutahaean dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Apakah dengan naiknya status itu, Ferdinand menjadi tersangka?

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polr, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdinand segera akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik, setelah Kamis siang tadi penyidik menggelar perkara dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA ini.

Adapun soal status tersangka Ferdinand, Brigjen Ramadhan mengatakan penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Sampai saat ini update yaitu meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, tentunya penyidik punya rencana tindak lanjut akan layangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi," katanya dalam konferensi pers dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Mabes Polri, Kamis 6 Januari.

Brigjen Ramadhan menegaskan penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Dia meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan.

"Jadi berdasarkan keterangan dari beberapa saksi ahli tadi, penyidik sehingga gelar perkara. Hasilnya menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini dilakukan secara teliti, tak bisa terburu-buru, proporsional, profesional dan akuntabel," tegas Brigjen Ramadhan.

Bareskrim Periksa 10 saksim 5 saksi ahli

Per hari ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.

"Hasil gelar perkara penyidik menaikkan kasus menjadi penyidikan, jadi hari ini juga siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Brigjen Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean dikenakan penyidik dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A yat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Tidak hanya itu, penyidik juga menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 1946 tentang PeraturanHukum Pidana, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#ferdinand hutahaean#Ferdinand Hutahaean allahmu lemah#ujaran kebencian#SARA#Ahmad Ramadhan

Berita Terkait

    Mensos Optimis Sekolah Rakyat Tahap Pertama Dimulai Serentak 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos Optimis Sekolah Rakyat Tahap Pertama Dimulai Serentak 14 Juli

    Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan kesiapan peluncuran tahap pertama Program Sekolah Rakyat yang akan dimulai serentak di 100 lokasi pada 14 Juli 2025. Program afirmatif ini ditargetkan menjangkau ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP
    Berita Hari Ini

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP

    MS Hadi 05 Jul 2025 07:08
  • Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    MS Hadi 04 Jul 2025 19:05
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memulai proses pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk triwulan kedua (April-Juni 2025). Total dana yang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    MS Hadi 04 Jul 2025 15:06

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up