Djawanews.com – Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli guna menekan laju penyebaran COVID-19. Untuk mendukung berjalannya kebijakan tersebut, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, jumlah BST yang akan disalurkan Kemensos sebesar Rp300 ribu per bulan. Rencananya, pemerintah akan memberikan BST untuk periode Mei dan Juni, sehingga dana yang bakal diterima masyarakat sebanyak Rp600 ribu per penerima. Target BST akan disalurkan mulai pekan ini dan paling lambat pekan depan atau pekan kedua bulan Juli 2021.
"Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus, tapi saya minta jangan diikonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat, dapat mengecek status penyaluran BST di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduan langkah untuk mengakses dan mengecek penyaluran BST:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Kemudian klik tombol pencari data.
Rencananya, target penyaluran BST akan menyasar kepada 10 juta penerima. Teknis penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos.
Mensos Risma Risma mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan senilai Rp2,3 triliun untuk dua kali penyaluran bansos selama PPKM Darurat. Selain itu, persiapan dana juga disertai dengan pengawasan yang lebih ketat, misalnya memantau struk belanja bansos apakah untuk kebutuhan pokok atau yang lain.
"Sebetulnya ada total tambahan sebesar Rp6 triliun untuk penyaluran selama dua bulan, tapi kita masih punya uang spare sebanyak Rp3 triliun sekian," kata Risma.
Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana bansos yang dilakukan dari struk belanja penerima manfaat, jika dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.
"Evaluasi penggunaan uang bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain," pungkasnya.