Djawanews.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta. Adapun nilai bantuannya sebesar Rp600 ribu tiap bulannya yang akan langsung masuk ke rekening penerimaan.
Ada yang menarik dari program bansos tersebut, yaitu sebagai jalan mengatasi resesi ekonomi Indonesia yang tidak dapat ditampik lagi yaitu dengan cara meingkatkan daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat.
Bansos dengan demikian untuk menambah tingkat konsumsi masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp5 juta. Apakah efektif, membuat masyarakat semakin konsumtif pada situasi paceklik ini?
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan beberapa prasyarat penerima bansos dari pemerintah di antaranya para pegawai swasta, bukan PNS, dan semua yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana dengan para masyarakat miskin yang tidak memiliki pekerjaan dan kehilangan pekerjaannya selama pandemi? Erick menjelaskan jika mereka berkan mendapatkan bantuan melalui Kartu Pra Kerja.
Namun, perlu diketahui jika bantuan yang diberikan melalui Kartu Pra Kerja memiliki nominal yang lebih sedikit yaitu Rp150 ribu per bulan. Untuk menerima bantuan tersebut, berbagai syarat pun harus dilalui calon penerimanya, di antaranya harus menyelesaikan minimal satu pelatihan dan melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang dilakukannya.
Angka yang diterima juga tidak langsung utuh Rp150 ribu, namun akan diberikan secara tiga tahap. Di tahun 2020 ini, Rp50 ribu mungkin cukup untuk dua kali makan dalam sehari.
Bansos Rp600.000 yang diberikan pemerintah kini efektifitasnya semakin diragukan untuk membantu mengatasi resesi ekonomi. Simak berita selengkapnya mengenai polemik pemberian bansos hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.