YOGYAKARTA – Musibah runtuhnya bangunan masjid tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9) sore, menelan korban jiwa dan puluhan luka-luka. Peristiwa yang terjadi saat ratusan santri tengah shalat ashar berjamaah itu juga membuat puluhan santri masih dalam pencarian hingga kini. Kondisi ini menunjukkan pesantren membutuhkan perlindungan nyata dari negara.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., akrab disapa Gus Hilmy, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi titik balik dalam implementasi Undang-Undang Pesantren.
“Kami sangat berduka atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan untuk para korban, semoga yang wafat dianugerahi Allah menjadi syuhada yang berjuang di jalur ilmu, yang terluka segera pulih, dan santri-santri yang masih dicari bisa segera ditemukan. Namun di balik duka, kita juga harus belajar. Kejadian ini menjadi bukti betapa pentingnya negara hadir memastikan keselamatan santri melalui implementasi UU Pesantren yang lebih nyata,” ujar Senator asal D.I. Yogyakarta tersebut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/9).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengamanatkan pengakuan, fasilitasi, serta pemberdayaan pesantren oleh negara. Terlebih bahwa pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, di dalamnya juga menampung para santri. Namun hingga saat ini, implementasinya masih jauh dari memadai.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga rumah tinggal ribuan santri yang harus dijamin keamanannya. Maka fasilitasinya jangan hanya dipahami dalam konteks kurikulum atau anggaran operasional. Aspek keselamatan santri dan infrastruktur pesantren juga penting,” terang Gus Hilmy.
Peristiwa ini, menurut Gus Hilmy menjadi pengingat bersama bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat peraturan daerah (perda) tentang pesantren sebegai amanat UU Pesantren, untuk segera mewujudkannya.
“Semoga peristiwa ini menjadi hikmah, untuk pesantren maupun pemerintah daerah. Bagi daerah-daerah yang belum membuat perda dan peraturan teknis lanjutannya, sudah saatnya segera diwujudkan sebagaimana amanah UU Pesantren. Jangan sampai pesantren terus berjalan sendiri tanpa perlindungan dan fasilitasi yang jelas dari negara” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut.
Gus Hilmy menilai, banyak pesantren masih membangun secara swadaya dengan keterbatasan dana dan pengawasan teknis. Oleh sebab itu, menurutnya, kehadiran negara akan sangat membantu dalam menentukan standar bangunan.
“Musibah di Sidoarjo ini adalah alarm keras. Jangan sampai pondok dibiarkan berjalan sendiri. Implementasi UU Pesantren harus dipercepat, sehingga ada standar teknis, pengawasan, dan dukungan konkret bagi pembangunan fisik pesantren. Negara tidak boleh abai,” tandas Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.
Gus Hilmy juga mengapresiasi kerja cepat tim SAR, relawan, dan masyarakat yang sigap melakukan evakuasi. “Gotong royong umat terlihat jelas, semua pihak turun tangan. Namun gotong royong ini perlu diperkuat dengan kebijakan negara yang sistematis agar tidak ada lagi korban santri akibat lemahnya infrastruktur,” kata salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Gus Hilmy mengajak semua pihak untuk membantu Pondok Pesantren Al-Khoziny sekaligus mendorong penguatan implementasi UU Pesantren. “Mari kita ulurkan doa, tenaga, dan bantuan material bagi pesantren yang terdampak. Dan mari kita pastikan, UU Pesantren benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan pesantren di seluruh tanah air,” pungkasnya.