Djawanews.com – UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB) telah mengakui Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang bisa digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut. Hal ini ditetapkan melalui Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pengakuan dari UNESCO tersebut merupakan kebanggaan bagi bangsa.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," kata Jokowi dalam akun media sosial X @jokowi, yang dikutip di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa 21 November.
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Jokowi mengatakan Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO".
"Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis," kata Presiden.
Dengan penetapan tersebut, kata Presiden, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.