Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bahagianya Sri Mulyani, Pemerintah Kantongi Rp159,12 Miliar dari Pajak Kripto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok. Kemenkeu)

Bahagianya Sri Mulyani, Pemerintah Kantongi Rp159,12 Miliar dari Pajak Kripto

MS Hadi
MS Hadi 24 Oktober 2022 at 10:21am

Djawanews.com – Pemerintah hingga akhir September 2022 telah memperoleh pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar yang berasal dari pungutan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar.

Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar dan Juli 2022 menjadi Rp80,9 miliar. Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp126,75 miliar atau hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.

Per 30 September 2022, total perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar. Sumber penerimaan terbesar berasal dari PPN.

"Pajak kripto yang pada saat itu terjadi boom, telah kami kumpulkan untuk PPN-nya Rp82,85 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers akhir pekan lalu.

Adapun, total perolehan PPh dari transaksi kripto, yakni perpindahan tangan dari aset kripto mencapai Rp76,27 miliar. Semakin banyak transaksi terjadi makan akan semakin besar pula perolehan PPh negara.

Baca Juga:
  • Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
  • Siap Dibenci, Pramono Tegaskan Tidak Akan Putihkan Pajak Kendaraan
  • Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Mobil Lexus, Tegaskan Masih Proses Mutasi ke Jawa Barat

Pajak kripto terdiri dari PPN atas pemungutan oleh non-bendaharawan dan perolehan PPh 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak. Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#ekonomi#pajak#kripto#KEMENTERIAN KEUANGAN

Berita Terkait

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kalimantan Utara sedang memicu kontroversi, meskipun mengusung label "energi hijau" yang seharusnya ramah lingkungan. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk atau Medco Energi (MEDC) kembali memperkuat struktur pendanaannya melalui fasilitas kredit baru. Emiten energi terintegrasi ini menandatangani perjanjian kredit ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
Berita Hari Ini

1

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
Berita Hari Ini

2

Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up