Djawanews - Melalui kuasa hukumnya, AG polisikan Mario Dandy terkait dengan dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, AG sudah dua kali membuat laporan mengenai kasus yang sama, namun dimentahkan oleh pihak kepolisian.
"Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," sambungnya.
Laporan yang dilayangkan oleh pihak AG terhadap Mario ini terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mangata menyebut pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Mangata menyampaikan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, baru empat bukti saja yang diterima.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum AG (15) mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama diajukan oleh pihak AG pada Selasa (2/5) ke Polda Metro Jaya. Laporan ditolak dengan alasan perlu diajukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Lalu, laporan kedua diajukan penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5). Mereka mengajukan laporan itu sesuai arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya di hari sebelumnya. Kendati demikian, laporan kedua juga kembali ditolak.
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bakal menanyakan kepada penyidik soal alasan penolakan laporan tersebut.
"Nanti secara detail tentunya yang lebih paham penyidik saya tidak bisa menjelaskan disini. Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).