Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ayah Yosua Hutabarat: Jangan Merasa Puas atau Tidak Ya, Kalau Kita Bicara Puas itu Berarti Ada Dendam
Ayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (VOI/Rizky Adytia)

Ayah Yosua Hutabarat: Jangan Merasa Puas atau Tidak Ya, Kalau Kita Bicara Puas itu Berarti Ada Dendam

MS Hadi
MS Hadi 14 Februari 2023 at 09:24am

Djawanews.com – Ayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi tidak boleh dikaitkan dengan perasaan puas atau tidak.

Menurutnya, bila berbicara soal kepuasan di balik vonis itu, maka akan mengarah kepada rasa dendam.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam," ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 14 Februari.

Namun, baginya, sanksi bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP. Dalam aturan itu, hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Iya, itukan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang kedua paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," kata Samuel.

Baca Juga:
  • Mahfud MD Puji Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Bagus, Tidak Terpengaruh Public Opinion
  • Soal Keselamatan Hakim Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, YK Siap Turun Tangan
  • Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Samuel hadir bersama Rosty Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Orang tua Brigadir J hendak menyaksikan secara langsung persidangan pembacaan vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal disebut turut serta terlibat.

Untuk Ricky Rizal dianggap berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi. Tujuannya agar tak melarikan diri.

Sementara untuk Kuat Ma'ruf berperan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tindakan keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#vonis mati ferdy sambo#FERDY SAMBO#Putri Candrawathi#Samuel Hutabarat

Berita Terkait

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?

    Djawanews.com - Indonesia menunjukkan optimisme tinggi dalam pengembangan energi angin, berkat terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Dengan target penambahan kapasitas pembangkit listrik energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 02 Oct 2025 11:25
  • Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo
    Berita Hari Ini

    Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 12:35
  • Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?

    Djawanews.com - Pemerintah Swiss menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) hingga kapasitas 72 gigawatt (GW) pada tahun 2060. Hal ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren
    Berita Hari Ini

    Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren

    Saiful Ardianto 30 Sep 2025 15:51
  • Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 30 Sep 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Donald Trump Sebut Perubahan Iklim Penipuan, Lalu Pengembangan Energi Hijau Global Gimana?
Berita Hari Ini

1

Donald Trump Sebut Perubahan Iklim Penipuan, Lalu Pengembangan Energi Hijau Global Gimana?

PLTA Ketenger: Aksi Penghijauan untuk Keberlanjutan Pasokan Air Bersih dan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

2

PLTA Ketenger: Aksi Penghijauan untuk Keberlanjutan Pasokan Air Bersih dan Berkelanjutan!

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

4

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air
Berita Hari Ini

5

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up