Djawanews.com – Apakah Anda adalah penjual akun palsu Facebook? Jika ya, nampaknya Anda harus mulai berhati-hati karena perusahaan media sosial terbesar di dunia itu akan menindak orang-orang seperti Anda.
Orang yang akan diseret ke pengadilan adalah orang yang menjual like, komentar, dan follower palsu yang ada di Facebook. Hal ini dilakukan demi menggugat para penjual tersebut.
“Kami mengajukan gugatan secara terpisah di Inggris dan Amerika Serikat,” tulis Facebook lewat laman resminya.
Facebook berpendapat bahwa sejumlah pihak tergugat tidak memberi izin untuk diaudit. Mereka juga berkeinginan agar pengadilan memberikan mandat kepada mereka agar bosa melakukan pemblokiran terkait jasa tersebut.
Langkah pertama Facebook adalah menggugat pengembang di Inggris, MobiBurn. Selain itu Facebook Inc dan Facebook Ireland juga sedang menggugat OakSmart Technologies dan Faih Haltas selaku foundernya.
“MobiBurn mengumpulkan data pengguna dari Facebook dan perusahaan sosial media lain dengan membayar pengembang aplikasi untuk mengintal Software Development Kit (SDK) berbahaya di aplikasi mereka,” kata jubir Facebook.
Saat pengguna menginstall aplikasi yang sudah disusupi pengembang, data dan informasi pengguna akan dicuri oleh MobiBurn dengan cara memintanya langsung kepada Facebook. Data yang diminta seperti nama pengguna, jenis kelamin, dan alamat email.
Pada dasarnya, Facebook mengakui bahwa pihaknya tak merasa terancam dengan adanya MobiBurn. Namun perusahaan itu berbahaya lantara menggunakan SDK yang dipakai utuk mengambil data pengguna.
Facebook juga menggugat pengembang yang menyediakan layanan engagement palsu yang bernama Nakrutka. Layanan tersebut dibenderai oleh perusahaan Nikolay Holper, yang menggunakan jaringan bot dan perangkat lunak otomasi. Dengan begitu mereka bisa menyebar like, komentar, views, dan followers palsu di Instagram. Mereka juga disebut menjual akun palsu di Instagram.
Langkah Facebook tidak hanya dilakukan di Eropa, namun di Asia. Mereka pernah menggugat beberapa perusahaan dan orang yang berada di China lantaran menjual akun palsu.
Belum jelas apakah gugatan Facebook kepada penjual akun palsu akan dilakukan juga di Indonesia atau tidak. Untuk memantau perkembangannya, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.