Djawanews.com – General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengungkapkan insiden layangan yang tersangkut di bagian atas roda kanan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 jurusan Jakarta-Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore merupakan masalah serius.
Kendati tak ditemukan, kerusakan pada pesawat, insiden berbahaya tersebut dapat menyebabkan pemilik layangan dipidana.
"Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2. Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar," kata Agus dikutip dari Tugu Jogja.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.