Djawanews.com – Presiden Jokowi telah memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker di tempat terbuka. Hal itu menandai transisi Indonesia menganggap COVID-19 bukan lagi pandemi melainkan sebagai endemi.
Beberapa aturan baru diterapkan menyusul langkah pemerintah memulai Transisi Indonesia menuju endemi COVID-19. Di antaranya sebagai berikut.
Pelonggaran Aturan Perjalanan Nasional dan Internasional
Pemerintah menyadari adanya dampak ekonomi yang sangat dirasakan oleh masyarakat semenjak 2 tahun terakhir mengalami pandemi COVID-19.
Karenanya, pemerintah secara bertahap melakukan penyelarasan kebijakan pada masa transisi ini supaya masyarakat dapat memahami kondisi saat ini dengan baik.
Momentum Transisi Indonesia menuju endemi COVID-19 juga dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan baik itu dalam negeri / nasional maupun internasional.
Lebih lanjut, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, kini sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes covid 19 seperti PCR dan Antigen.
Tentunya dengan satu catatan, yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri harus sudah melakukan vaksinasi lengkap yaitu, vaksin 1, 2, dan booster.
''Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap,'' ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui laman resmi kemkes.go.id pada 19 Mei 2022.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan COVID-19 pada 17 Mei 2022 juga menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Bahwa Transisi Indonesia menuju Endemi COVID-19 bisa dilakukan setelah masyarakat benar-benar menyadari cara menerapkan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga yang tentunya memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap.
Meski Indonesia sudah mengalami penurunan kasus covid 19, dan Presiden Jokowi juga telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka. Namun, Budi Gunadi menyampaikan ada pengecualian aturan tersebut bagi kelompok tertentu.
Golongan yang Masih Wajib Pakai Masker
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan informasi mengenai sejumlah kelompok atau populasi yang masih diwajibkan untuk memakai masker.
Populasi rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, serta anak yang belum divaksin, dan bagi mereka yang sedang bergejala seperti batuk, pilek dan demam tetap diwajibkan menggunakan masker ditempat umum.
''Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,'' tutur Menkes Budi.
Selain itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa masyarakat tetap harus menyelesaikan vaksinasi meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas di tempat-tempat umum.
''Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,'' pungkasnya.