Djawanews.com – Surat Edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) pergi keluar daerah, mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.resmi dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut, Rabu (7/4/2021).
Tidak hanya ASN, dalam SE itu dilarang keluarga ASN untuk berpergian atau mudik Lebaran 2021.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Tetapi, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti sakit, melahirkan, dan cuti alasan penting lainnya. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Terdapat pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas.
Ingin tau lebih lanjut informasi mengenai mudik? Pantau terus djawanews.Ingin tahu info-info mengenai himbauan pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri 2021? pantau terus djawanews.