Djawanews.com – Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. Menurutnya, sedikit atau banyaknya calon, selama itu sesuai aturan maka harus diikuti.
Diketahui, putusan MK ini membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk ikut berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.
"Saya tidak masalah, karena dengan banyak, sedikit pun, selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," ujar Ridwan Kamil di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus.
Mantan gubernur Jawa Barat itu pun mengulas pengalamannya saat maju di Pilkada Bandung dan Pilgub Jabar. Dia optimis, kesuksesannya di Pilkada lalu bakal terulang di Pilkada Jakarta mendatang.
"Waktu Wali Kota Bandung saya 8 pasang banyak sekali ada independennya juga. Waktu pilgub Jawa Barat 4 pasang juga nggak ada masalah," kata pria yang akrab disapa RK itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pihaknya masih mengupayakan Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk maju di Pilgub Jakarta.
Tapi Said menyebut jika Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah terkonsolidasi dengan kuat maka pihaknya akan menyampaikan kepada rakyat tak bisa mengusung seseorang.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.