Djawanews.com – Perpanjangan PPKM mikro memuat putusan Gubernur DKI Anies Baswedan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.
Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 21 Juni lalu itu membatasi kegiatan masyarakat terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Pembatasan kegiatan selama 14 hari ini berlaku untuk semua wilayah di Jakarta tanpa melihat zonasi berdasarkan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Khusus untuk perkantoran diminta menerapkan 25 persen work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.
"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tertulis di Kepgub Anies.
Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk semua jenis perkantoran atau tempat kerja baik swasta, BUMN atau BUMD. Demikian juga di perkantoran milik instansi pemerintah.