Djawanews.com – Para anggota Pemuda Pancasila yang berjumlah 20 orang, 9 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari pengeroyokan kepada seorang perwira polisi.
Pengeroyokan perwira polisi terjadi pada saat bertugas mengamankan jalannya aksi anggota Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR RI.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan 20 orang anggota ormas Pemuda Pancasila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengungkapkan, dari 20 orang yang telah tertangkap dan diamankan, 9 diantaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam.
“Yang mana dari 20 orang ini, hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, 25 November.
Zulpan menyampaikan, para anggota Pemuda Pancasila yang menjadi tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat. Kemudian, mereka semua ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap perwira polisi itu.
“Kita akan lakukan tindakan tegas, termasuk ormas yang hari ini melakukan demo, yang melakukan kegiatan kekerasan dalam menyampaikan pendapat. Semuanya akan kita proses secara tuntas,” pungkas Zulpan.
Jadi untuk sementara, secara resminya 9 orang anggota Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalai pengadilan untuk menentukan masa tahanan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.