Djawanews.com – Anggota DPRD polisikan warga di Sulawesi Selatan. Imam Fauzan Uskara melaporkan seorang wanita berinisial R ke polisi atas dugaan pemerasan. R disebut merampas ponsel dan meminta sejumlah uang kepadanya.
"Ada (laporan). Kasusnya terkait perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (17/4).
Ridwan menjelaskan awalnya mobil Imam dan R sempat bersenggolan saat bertemu di Jalan Sungai Saddang, pada Sabtu (15/4). Menurut keterangan, R langsung memberhentikan mobil Imam dan mengatakan telah ditabrak.
"Keterangan korban bahwa pelaku langsung memberhentikan laju mobilnya dan mengatakan jika dirinya telah ditabrak oleh mobil korban. Namun, korban merasa tidak pernah menabrak mobil pelaku," ucapnya.
Keduanya pun cekcok. Lalu, tiba-tiba R membuka pintu mobil Imam dan mengambil ponsel yang ada di dasbor. R pun kabur, tetapi dibuntuti oleh Imam.
"Pelaku kabur tapi korban mengikuti korban hingga berhenti di salah satu rumah warga," jelas Ridwan.
Setelah berhenti dan bertemu, R meminta uang Rp500 ribu kepada Imam sebagai syarat untuk mengembalikan ponselnya. Imam pun tak terima dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Korban meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban merasa dirugikan, sehingga dilaporkan ke kami. Kerugian korban sekitar Rp29 juta," pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.