Djawanews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyempatkan diri bertemu dengan Jaksa Agung Muda Militer Laksda Anwar Saadi saat berkunjung ke Kejagung. Di sana, Andika mendengarkan laporan soal progres pengusutan kasus korupsi dana Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.
“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan juga terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal Andika Perkasa pada Minggu, 16 Januari.
Andika meminta kasus korupsi ratusan miliar ini diusut tuntas. Ini juga bisa jadi pelajaran untuk semua prajurit agar tak main-main dengan korupsi. Sebab, TNI juga punya fungsi menegakkan hukum. Sehingga insitusi TNI semakin dipercaya karena akuntabel dan transparan.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata mantan KSAD itu.
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya. Kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum. Bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” tegas Andika Perkasa.
Jampidmil Laksda Anwar Saadi sempat memberikan laporan soal perkembangan kasus ini. Nantinya, peradilan akan dibagi menjadi dua, yakni militer dan sipil. Meski begitu, penuntutan kasus ini akan terkoneksi, terintegrasi, dan saling berkomunikasi baik. Sehingga penuntut dari militer dan Kejaksaan Agung selaras.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” terang Anwar.
Dalam kasus ini sudah ada 2 tersangka, yakni Brigjen TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Lalu, tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
YAK sudah ditahan di Rutan Puspomad, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut sebanyak Rp 127,736 miliar.
Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah. Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.