Djawanews.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi hingga 4 Oktober 2021. Ada berbagai penyesuaian dalam perpanjangan ini, di antaranya anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 43 disebutkan anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke mal dan hotel. Namun, khusus masuk ke hotel, ada syarat anak harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri No 43 dikutip Selasa, 21 September.
Sementara itu, untuk masuk ke bioskop, anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan. Hal ini juga diatur dalam Inmendagri No 43.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk (bioskop)," tulis peraturan Inmendagri.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan orang tua untuk memberi pendampingan ekstra saat membawa anak-anak ke mal.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.