Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Mahkama Konstitusi

Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Mahkama Konstitusi

Writer One
Writer One 10 Mei 2019 at 12:30am

Dalam menangani pelanggaran pemilu, MK punya beberapa alur. Simak artikel untuk mengetahui selengkapnya.

Pemilu 2019 telah terlaksana. Saat ini hanya tinggal menunggu rekapitulasi hasil suara yang sedang diupayakan oleh KPU. Dalam proses pemilu 2019 kali ini, berbagai dugaan pelanggaran pemilu terjadi. Pelanggaran tersebut diduga merugikan kedua kubu, baik kubu 01 maupun kubu 02. Meskipun pelanggaran pemilu 2019 terjadi, masing-masing kubu menyikapi dugaan pelanggaran tersebut secara berbeda. Dalam beberapa pernyataan para tokoh politik senior, dugaan pelanggaran pemilu bahkan diancam menggunakan people power.

Padahal Mahkaman Konstitusi memiliki alur penanganan pelanggaran pemilu 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan, mengatakan bahwa dalam menangani perkara pelanggaran dalam pemilu, MK memiliki 11 tahapan. Tahapan tersebut mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. “Berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, tahapan dan kegiatan penanganan perkara meliputi sebelas tahapan,” ujar Heru seperti yang dilansir melalui nasional.republika.co.id, Selasa (7/5/019).

Tahap pertama yang harus dilaksanakan adalah pengajuan permohonan. Pengajuan ini harus diajukan oleh pemohon yang bisa diajukan mulai tanggal 23 hingga 25 Mei untuk sengketa  pemilihan umum Presiden. Sementara untuk sengketa pemilihan umum Legilatif bisa dimulai pada tanggal 8 Mei hingga 25 Juni. Dalam mengajukan permohonan tersebut semua harus tepat waktu, tidak boleh kurang atau melebihi tanggal yang telah ditentukan.

Setelah tahap pengajuan permohonan selesai, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa pada proses ini. Pemeriksaan kelengkapan akan berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Pada tahap ini pemohon bisa melengkapi kelengkapan permohonan pemohon.

“Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli,” ungkap  Heru menjelaskan tahap selanjutnya.

Lalu menginjak tahap yang kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Setelah pemberitahuan sidang selesai, maka akan diadakan sidang pendahuluan sebagai tahap yang keenam. “Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Setelah perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon telah dilakukan, maka tahap selanjutnya—kedelapan—yaitu sidang pemeriksaan. Sidang ini akan diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

“Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan,” kata Heru menjelaskan tahap kesembilan dan kesepuluh.

Tahap kesepuluh atau tahap sidang pengucapan putusan untuk perkara pemilihan umum Presiden direncanakan akan digelar pada 28 Juni, sementara untuk pemilihan umum Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. “Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK,” ujar Heru melengkapi tahap yang kesebelas atau tahap terakhir.

Alur penanganan pelanggaran pemilu 2019 memang telah disiapkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi selama Pemilu. Indonesia sebagai negara hukum harus memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan suatu perkara, termasuk perkara pemilihan umum Presiden maupun Legislatif.

Bagikan:
#K24#MK#pelanggaran pemilu#pemilihan umum#pemilihan umum 2019#pemilu#PEMILU 2019

Berita Terkait

    Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?
    Berita Hari Ini

    Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?

    Djawanews.com - Elevasi Waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang di Kampar mengalami kenaikan tipis, tercatat pada 73,52 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Senin (17/11/25). ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?
    Berita Hari Ini

    Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?

    Saiful Ardianto 18 Nov 2025 11:47
  • Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!
    Berita Hari Ini

    Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!

    Saiful Ardianto 17 Nov 2025 15:19
  • Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!
    Berita Hari Ini

    Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!

    Djawanews.com - PT Renewables Energy Tbk menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada pengembangan energi baru dalam pemaparan publik yang digelar pada 11 November 2025. Perseroan menyampaikan bahwa strategi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:26
  • Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta
    Berita Hari Ini

    Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:16

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
Berita Hari Ini

1

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
Berita Hari Ini

2

Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
Berita Hari Ini

3

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
Berita Hari Ini

4

PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Berita Hari Ini

5

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up