Djawanews.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Mahkamah Agung (MA) mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan Rizieq.
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq, memaparkan sejumlah langkah untuk pembatalan penetapan penahanan terhadap kliennya.
Ia menyebut bahwa penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021 seperti dikutip dari ERA.id.
Menurut Aziz, hal tersebut melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP, di mana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
Untuk itu, Aziz menyebut pihaknya akan menempuh berbagai prosedur hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus hukum yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Permohonan perlindungan hukum yang telah kami layangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi 3 DPR RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Aziz.
Jika upaya untuk mencari keadilan terhadap Habib Rizieq gagal, Aziz menyebut pihaknya akan menuntut di akhirat.
"Jika upaya-upaya tersebut di atas tidak jua menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kezaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang Maha Adil dan Maha Benar perhitungannya kelak," pungkas Aziz.