Djawanews - Bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Anggota DPR Komisi VII ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Pemeriksaan Alex sendiri dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 3 Mei. Dilansir dari VOI, Alex sudah ada di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman. Alex sebelumnya sudah dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel. Dia terus meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR.
Sebagai informasi, Masjid Sriiwjaya seharusnya bakal menjadi masjid terbesar di Asia. Dibangun sejak tahun 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017. Total kebutuhan dana mencapai Rp668 miliar.
Masjid ini dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare. Tapi hingga sekarang, pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menahan empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di Rumah Tahanan Pakjo dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Palembang sejak 30 Maret lalu.
Mereka adalah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana dan Yudi Arminto, serta Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin.