Djawanews.com - Pertentangan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk semakin memanas, sebelumnya kami menuliskan di "Makin Panas Rocky Gerung Vs Sentul City, Begini Tanggapan BPN"
Namun kali ini menarik tentang alasan PT Sentul City mengghusur Rocky. PT Sentul menjelaskan pihaknya telah memberikan somasi terhadap pihak penggarap lahan diatas lahan milik mereka.
Kepala bidang komunikasi Sentul City David Rizar Nugroho, menyampaikan, PT Sentul City Tbk (SC) benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Setelahnya, kemudian melayangkan surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan terakhir surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Artinya pihak Sentul City telah memberikan somasi beberapa kali. Dasar dari somasi tersebut yaitu Sentul City (SC) adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pihak Sentul City meminta kepada BPN agar menjelaskan sejelasnya sehingga tidak ada informasi menyimpang yang berdampak terhadap keresahan masyarakat. Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng, dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor. Di mana di lokasi ini terdapat banyak bangunan vila tak berizin.
“Sentul CIty sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor,” menjadi alasan yang cukup jelas agar tidak ada simpang siurnya informasi di lingkup media.