Djawanews.com – PT Sentul City melayangkan somasi ke Rocky Gerung terkait masalah lahan, memintanya mengosongkan lahan dan membongkar rumah. Hal ini disampaikan Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar.
Haris mengatakan Sentul City sudah mengirimkan dua surat somasi ke Rocky Gerung. Isinya yakni meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu malam, 8 September.
Kedua surat somasi tersebut masing-masing diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Udah (diterima) kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi dan kita laporkan ke BPN. Kita udah serahkan ke BPN, tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata dia.
Dalam perkara ini, tidak hanya Rocky Gerung yang diminta mengosongkan tanah itu. Tetapi juga tetangga Rocky Gerung diminta melakukan hal yang sama.
"Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusurin bahkan pakai ancaman kekerasan juga," kata dia.
Rocky Gerung merupakan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI). Rumah yang berada di Bojong Koneng itu, kata Haris Azhar, telah dihuni Rocky Gerung selama belasan tahun.
"Rocky kan udah tinggal belasan tahun, tiba-tiba muncul hak guna bangunan. Itu kan aneh, tiba-tiba sertifikat atas nama orang lain, yaitu miliknya Sentul City," katanya.
"Tapi kita udah laporin ke Kantor BPN tentang situasi ini. Kan bikin sertifikat kan harus tanya ke penguasa fisiknya. Nah, penguasa fisiknya Rocky kan udah lama, kok tiba-tiba keluar, ini aneh nih, kenapa sertifikat bisa keluar tanpa ada komunikasi dan persetujuan dari penguasa fisik. Kita udah cek di lapangan nggak pernah ada, Rocky nggak pernah tanda-tangan," tutur dia.
Haris menjeleaskan bahwa memang tanah yang sekarang ditempati Rocky Gerung itu belum ada sertifikatnya. Namun Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.
Ada tiga tuntutan yang dilayangkan PT Sentul Citu dalam somasinya tersebut. Pertama Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.