Djawanews.com – Ramai dibicarakan perihal akademisi UI, Rocky Gerung yang disomasi perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk. Sentul City menganggap Rocky Gerung bersama beberapa warga lainnya menempati lahan perusahaan yang berstatus HGB.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke lapangan dan memerisa apakah benar Sentul City memiliki dokumen HGB yang terkait sengketa lahan tersebut.
Selain itu, BPN juga akan meneliti dokumen kepemilikan lahan dari masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut dari sisi aspek yuridis.
Selanjutnya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.
Taufiqulhadi menegaskan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiqulhadi, dikutip dari kompas.com, Selasa, 14 September.