Djawanews.com – Rizieq Shihab menolak putusan vonis penjara 4 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus swab test RS UMMI.
Rizieq mengungkapkan dua hal utama dasar penolakannya ketika Ketua Majelis Hakim Khadwanto bertanya kepadanya selaku terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau tidak.
Pertama, keberatan Rizieq terhadap dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sedangkan sepengetahuannya ahli forensik tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tegas Rizieq, 24 Juni.
Berdasarkan hal itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan bakal mengajukan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tandasnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni.