Djawanews.com – Video yang menampilkan aparat kepolisian menjaga ketat salah satu rumah yang diduga adalah rumah Bos Kapal Api Group di kawasan Dharmahusada, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjagaan itu dilakukan saat demo buruh PT Agel Langgeng (Kapal Api Group), yang menuntut Soedomo Mergonoto membayar uang pesangon dan THR.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan penjagaan tersebut terjadi ketika sejumlah buruh mengelar aksi demonstrasi di rumah pribadi Soedomo.
"Sekarang enggak ada penjagaan di sana, itu telat viralnya. Kejadian Rabu, 5 April, iya [saat demo buruh]," kata Sugeng, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).
Sementara Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengklaim pihaknya tidak melakukan pengamanan di rumah itu. Kapolres Kombes Pasma Royce juga tak memerintahkan.
"Enggak ada [pengamanan] sprint (surat perintah) dari Kapolres. Intinya dari kami nggak ada perintah pengamanan itu," kata Toni.
Terpisah, Wakil Sekertaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan peristiwa itu terjadi saat buruh PT Agel Langgeng menggelar demo pada pekan lalu.
Nuruddin mengaku tidak memahami mengapa polisi mengerahkan banyak personel untuk menjaga rumah Soedomo. Padahal mereka hanya melakukan aksi damai.
"Pengamanan dilakukan karena dinilai aksi buruh mengganggu ketertiban umum. Padahal aksi dilakukan dengan tertib dan damai, sama sekali tidak ada tindakan anarkis," kata Nuruddin.
Nuruddin mengatakan buruh PT Agel Langgeng menggelar aksi lantaran tak ada kejelasan status hubungan kerja. Kejadian ini bermula pada akhir 2022 lalu, saat buruh PT Agel Langgeng, Pasuruan diliburkan selama satu pekan.
Selesai masa liburan, para buruh hendak masuk kerja seperti biasa. Namun ketika sampai di perusahaan atau pabrik, mesin-mesin produksi sudah tidak ada.
"Jadi, status hubungan kerja rekan-rekan buruh PT Agel Langgeng ini tidak jelas, apakah PHK atau skorsing atau seperti apa," ucapnya.
Menurut Nuruddin, para buruh dan pihak perusahaan juga disebut sudah pernah beberapa kali melakukan perundingan, namun belum ada kata sepakat di antara mereka.
"Rekan-rekan ini aksi meminta pembayaran upah serta THR," katanya.
Selain itu, kata Nuruddin, sebagian karyawan yang kena PHK juga menilai besaran pesangon yang diberikan perusahaan terlalu kecil lantaran PT Agel Langgeng dmenggunakan dasar Undang-undang Cipta Kerja.
"Soal PHK erat kaitannya dengan Ciptaker. Dalam UU Ciptaker PHK karena efisiensi, pesangonnya hanya sebsar 0,5 x ketentuan, tergantung masa kerja dan upah," katanya.
Salah satu perwakilan buruh PT Agel Langgeng Agus Supriyanto mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan membayarkan pesangon sesuai perjanjian bersama yang sudah ditandatangani pekerja dan perusahaan.
Di dalam perjanjian yang sudah dibuat itu, besaran pesangon ditentukan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tapi setelah PHK, PT Agel Langgeng menggunakan Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak," kata Agus.
Agus menyebut keseluruhan pekerja PT Agel Langgeng telah di PHK, namun yang belum mendapatkan haknya sekitar 157 orang.
"Kalau sesuai UU No 13 total pesangon untuk 157 orang senilai Rp23 miliar. Hampir 50 persen kawan-kawan usianya juga menjelang pensiun," ucapnya.
Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari menjelaskan perusahaan itu melakukan PHK lantaran mengalami kerugian. Menurutnya, perusahaan juga telah resmi menghentikan operasional pada 10 Januari 2023.
Dalam melakukan PHK tersebut, Atmari mengatakan bahwa pihak perusahaan memakai dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Perusahaan sudah memenuhi ketentuan normatifnya itu, dan 122 pekerja lainnya sudah sepakat," kata Atmari.
Menurutnya, jika sisa pekerja masih berkukuh tidak menerima besaran upah secara normatif, pihak perusahaan bakal menempuh proses hukum melalui mekanisme perselisihan di Disnaker Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Ali Markus mengaku menyayangkan aksi buruh yang mendemo rumah pribadi Soedomo.
"Kalau tidak ada serasi di tempat usahanya itu boleh didemo, tapi didemo itu juga harus ada jam-jamnya, paling-paling sampai jam 18.00 peraturannya. Nah tempat tinggal itu enggak boleh itu [didemo], itu hak asasi manusia, akan dilindungi. Saya lihat juga kurang tepat, saya juga terus bicarakan," kata Ali.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.