Djawanews.com – Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi mengungkapkan alasan tidak langsung membawa Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18) setelah terjadinya kecelakaan.
Kitson mengatakan korban tidak dibawa ke rumah sakit dengan mobil kliennya karena Pajero itu tidak berstandar kesehatan.
"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2).
Sianturi menerangkan kasus ini merupakan musibah dan tidak diduga semua pihak. Dia menyebut AKBP (Purn) Eko tidak membiarkan Hasya usai menabraknya.
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.
Sebelumnya, Agus yang merupakan saksi dari kasus Hasya Attalah Syahputra yang ditabrak mobil Pajero, menyebut dirinya adalah orang yang menghubungi ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.
Agus tidak melihat ketika kecelakaan itu terjadi. Saat itu, dia mengaku ditelepon seseorang untuk datang ke Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.20 WIB.
Ketika tiba di TKP, Agus melihat posisi korban sudah dipindahkan ke pinggir jalan. Eko sendiri masih ada di sekitar lokasi.
"Yang terjadi di sini ya korban sudah di pinggir, dengan sama Pak (Eko) itu tadi, sudah di situ. Saya segera telpon ambulans, ambulans meluncur kemari, sampai di sini langsung saya angkat," kata Agus di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari.