Djawanews.com - Sejumlah tempat publik mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk. Masalahnya tidak sedikit yang malah bermasalah dengan sertfikat vaksinnya.
Ada yang salah data. Bahkan ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected],"kata Widyawati, Minggu 15 Agustus 2021.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format : Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp. Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.