Djawanews.com – Ulah pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang mengunggah video editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut dikomentari pakar hukum tata negara Refly Harun. Video itu adalah tentang keterkaitan Anies dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga melakukan penyelewengan dana umat.
Refly Harun menyoroti video editan Abu Janda yang menampilkan seolah-olah Anies Baswedan mendukung kegiatan ACT yang membawa keuntungan semata. Refly Harun lantas menyebut bahwa dengan menghina Anies Baswedan, selain dapat cuan, maka orang itu akan bebas dari proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh ahli hukum tata negara itu lewat kanal YouTube pribadinya, Refly Harun Official. "Pesan paling gampangnya adalah hinalah Anies Baswedan, selain dapat cuan, maka Anda tidak akan diapa-apakan," ucap Refly Harun, dikutip pada Sabtu, 9 Juli.
Abu Janda Tak Dipenjara Bukti Hukum di Indonesia Lemah
Refly Harun pun menyebut bahwa negara yang penegakan hukumnya seperti Indonesia terlihat miris. "Miris negara ini kalau begitu penegakan hukumnya. Harusnya di negara ini berlangsung prinsip equality before the law," kata Refly Harun.
Diketahui, equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, yang meerupakan prinsip penting dari suatu negara hukum. Asas tersebut menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.
Refly Harun turut menambahkan bahwa ia setuju dengan prinsip demokrasi. Di mana aka nada pembanding ketika ada hal disinformasi. Seperti halnya video pidato Anies Baswedan unggahan Abu Janda yang diduga sengaja diedit.
Hal itu lantas menjadi masalah menurut Refly Harun, sebab apa yang dilakukan Abu sepertinya merupakan kesengajaan.
"Cuma yang jadi masalah adalah bagaimana kalau disinformasi itu memang disengaja betul bukan karena tidak tahu informasi, tapi sesungguhnya dia tahu informasi lalu sengaja edit dan potong video untuk mendiskreditkan," kata Refly Harun.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah mada itu juga menyebut bahwa seharusnya tindakan seperti yang dilakukan Abu Janda ditindak aparat dan diproses secara hukum.
"Sekali lagi agak miris, dalam alam demokrasi seperti ini, ya pemerintah dan penegak hukum pun memang harus bertindak netral,” katanya.
Lebih lanjut, Refly Harun menegaskan bahwa jangan sampai ada orang yang dianggap ‘milik pemerintah’ sehingga kemudian ia aman dari hukum.
“Jangan sampai kemudian ada orang yang dianggap belongs to the state, belongs to goverment, dan belongs to the power. Sehingga orang itu akan aman-aman saja membuat fitnah terhadap orang lain," kata Refly Harun soal dugaan fitnah terhadap Anies lewat video editan Abu Janda.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.