Mengapa sampah impor bisa masuk Indonesia?
Ketika urusan di dalam negeri bingung dengan pengolahan sampah, mengapa sampah impor bisa masuk ke Indonesia? Apalagi dalam jumlah yang besar dan mengandung racun.
Sampah Impor, Kok Bisa Masuk Indonesia?
Sudah menjadi rahasia umum di beberapa pelabukan di Indonesia, selalu datang puluhan bahkan ratusan kontainer sampah impor yang tentunya sangat membahayakan kesehatan manusia apalagi lingkungan.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah Indonesia tong sampah? Berdasarkan data yang diperoleh dari Media Indonesia, Selama (27/8/2019), terdapat sekitar 600 kontainer scrap plastik di Pelabuhan Kargo Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Sampah tersebut hanya dibiarkan teronggok, dan mirisnya mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Bukan tanpa alasan, sampah platik tersebut didatangkan oleh importir tanah air. Mangapa bisa?
Besar kemungkinan, limbah tersebut di tanah air akan didaur ulang dan dijadikan produk plastik kembali. Namun Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati, kegiatan tersebut sudah melanggar hokum.
Viven memperbolehkan impor scrap plastik, namun dengan satu syarat yaitu bersih dan bukan sampah. Namun Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2016 dijadikan alasan “importir nakal” dengan pembelaan sulit dan mustahil scrap kertas atau plastik benar-benar bersih dari sampah atau limbah B3.
Mengacu pada UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, bagi siapa saja yang melanggarnya akan terancam hukum pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.
Saat ini Kementerian LHK menekankan reekspor atau pengembalian sampah ke negara asal. Hal tersebut dinilai paling tepat untuk menuntaskan persoalan impor sampah berbahaya tersebut.
Tercatat sepanjang 29 Juli—3 Agustus 2019, terdapat 49 kontainer scrap plastik impor yang dipulangkan ke negeri asal, namun tidak sedikit negara asal yang mau menerima sampah tersebut kembali.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, yang menyatakan jika reekspor adalah solusi masuknya scrap kertas dan plastik beracun yang masuk Indonesia. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan jika kemudian importer yang melanggar akan diproses hukum.
Impor sampah dan limbar berbahaya sebenarnya dilakukan lantaran negara-negara maju sudah kuwalahan dalam pengolahan limbah sampah, sehingga menjadikan negara dunia ketiga mejadi “tong sampah”.
Beberapa negara di Asia sudah menyatakan sikap untuk menolak impor scrap plastik dan kertas, seperti China yang sudah sejak 2017 menolak, yang diikuti Filipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Kapan Indonesia tegas stop sampah impor?