Djawanews.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan penjelasan terkait kenaikan pangkat dan jabatan enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Dia mengatakan kenaikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment yang ditentukan melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi atau Wanjakti.
"Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," katanya terkait kenaikan pangkat enam polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kepada wartawan Senin, 9 Desember.
Sandi menjelaskan, dalam wanjakti tersebut ditentukan layak tidaknya anggota polisi naik jabatan. Begitu juga dengan enam anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo.
"Jadi yang baik diberikan reward yang bersalah akan diberikan tindakan," tegasnya.
Sebelumnya, enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat.
Mereka yakni Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.