Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
6 Gugatan Presidential Threshold Masih Punya Peluang Tipis Setelah 20 Kali Kandas
Gugatan presidential threshold berpeluang kecil untuk menang lawan MK. (jpnn.com)

6 Gugatan Presidential Threshold Masih Punya Peluang Tipis Setelah 20 Kali Kandas

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 26 Februari 2022 at 08:35pm

Djawanews.com – Sebanyak 6 gugatan atas presidential threshold atau ambang batas calon presiden yang bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya berpeluang kecil bisa menang. MK menyatakan Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur presidential threshold atau ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan. Lembaga ini mencatat Mahkamah menolak 5 gugatan dan tidak menerima 9 perkara lainnya. Terakhir, sebanyak 6 gugatan atas ambang batas itu kandas dalam sehari. Terhadap semua permohonan uji materi itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis, 24 Februari.

Dalam pertimbangan putusan itu setidaknya terdapat dua hal pokok yang dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, terkait status para pemohon yang dianggap tidak berkedudukan hukum. Mahkamah membatasi kualifikasi pemohon harus merupakan orang yang memiliki kemungkinan kerugian konstitusional akibat undang-undang yang digugat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007.

Mahkamah Konstitusi Sebut Gugatan Presidential Threshold Masih Belum Kuat

Dalam putusan 6 perkara itu, Mahkamah menilai pada diri pemohon tidak terdapat kerugian konstitusional. Salah satunya terjadi pada gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. MK menyebut pemohon telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan Presiden 2024. Hal ini hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon,” kata Mahkamah dalam pertimbangannya.

Kedua, Mahkamah juga mementahkan argumen pemohon yang menyebut keberadaan Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu dan beberapa persoalan Pemilu lainnya. Menurut Mahkamah, norma Pasal 222 yang mengatur presidential threshold itu tidak membatasi jumlah pasangan capres-cawapres. Tidak adanya korelasi ini juga terjadi pada argumen lain yang diajukan pemohon.

“Norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan perkara Gatot Nurmantyo.

Baca Juga:
  • PAN Dukung Penghapusan Presidential Threshold: Kami Bermimpi Dorong Kader Sendiri
  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi
  • PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Soal Penghapusan Presidential Threshold Saat Kongres Bulan Depan

Dalam kesimpulannya, Mahkamah kemudian menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan. Kemudian, pokok permohonan pemohon juga tidak dipertimbangkan. “Dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” tulis Mahkamah dalam pertimbangannya.

Sebenarnya, salah satu gugatan ambang batas yang diputus MK pada Kamis (24/2) diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, di mana Gerindra merupakan partai peserta pemilu. Namun, Ferry tidak mengajukan gugatan atas nama partai melainkan diri sendiri. Meski empat hakim menyatakan dissenting opinion atas kedudukan hukum Ferry, hanya dua hakim yang mengabulkan pokok permohonannya.

Sementara itu, salah satu gugatan yang saat ini sudah teregistrasi dan menunggu disidangkan diajukan oleh Partai Ummat besutan Amien Rais. Perkara bernomor 11/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjennya, A. Muhajir. Namun, sebagai pandatang baru, Partai Ummat belum terdaftar sebagai Pemilu. Nasib gugatan presidential threshold ini juga tinggal menunggu waktu apakah bakal bernasib serupa pendahulunya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#presidential threshold#MAHKAMAH KONSTITUSI#MK#pemilu#gerindra#ambang batas capres#UU PEMILU#Gatot Nurmantyo

Berita Terkait

    Proyek Waste to Energy: Inovasi Energi Ramah Lingkungan dari BIPI
    Berita Hari Ini

    Proyek Waste to Energy: Inovasi Energi Ramah Lingkungan dari BIPI

    Djawanews.com - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) telah mengumumkan rencananya untuk memulai proyek Waste to Energy (WtE) pada tahun 2026, dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Profil PLTA Kota Panjang: Sumber Penyediaan Energi Listrik untuk Sumbar dan Riau
    Berita Hari Ini

    Profil PLTA Kota Panjang: Sumber Penyediaan Energi Listrik untuk Sumbar dan Riau

    Saiful Ardianto 03 Oct 2025 10:52
  • Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?

    Saiful Ardianto 02 Oct 2025 12:28
  • Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Geely Auto bekerja sama dengan Voltron untuk memperluas jaringan charging station EV di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi bersih dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo
    Berita Hari Ini

    Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 12:35
  • Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 10:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN
Berita Hari Ini

1

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

2

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air
Berita Hari Ini

3

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air

Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan
Berita Hari Ini

4

Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan

Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren
Berita Hari Ini

5

Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up