Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
6 Gugatan Presidential Threshold Masih Punya Peluang Tipis Setelah 20 Kali Kandas
Gugatan presidential threshold berpeluang kecil untuk menang lawan MK. (jpnn.com)

6 Gugatan Presidential Threshold Masih Punya Peluang Tipis Setelah 20 Kali Kandas

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 26 Februari 2022 at 08:35pm

Djawanews.com – Sebanyak 6 gugatan atas presidential threshold atau ambang batas calon presiden yang bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya berpeluang kecil bisa menang. MK menyatakan Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur presidential threshold atau ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan. Lembaga ini mencatat Mahkamah menolak 5 gugatan dan tidak menerima 9 perkara lainnya. Terakhir, sebanyak 6 gugatan atas ambang batas itu kandas dalam sehari. Terhadap semua permohonan uji materi itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis, 24 Februari.

Dalam pertimbangan putusan itu setidaknya terdapat dua hal pokok yang dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, terkait status para pemohon yang dianggap tidak berkedudukan hukum. Mahkamah membatasi kualifikasi pemohon harus merupakan orang yang memiliki kemungkinan kerugian konstitusional akibat undang-undang yang digugat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007.

Mahkamah Konstitusi Sebut Gugatan Presidential Threshold Masih Belum Kuat

Dalam putusan 6 perkara itu, Mahkamah menilai pada diri pemohon tidak terdapat kerugian konstitusional. Salah satunya terjadi pada gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. MK menyebut pemohon telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan Presiden 2024. Hal ini hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon,” kata Mahkamah dalam pertimbangannya.

Kedua, Mahkamah juga mementahkan argumen pemohon yang menyebut keberadaan Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu dan beberapa persoalan Pemilu lainnya. Menurut Mahkamah, norma Pasal 222 yang mengatur presidential threshold itu tidak membatasi jumlah pasangan capres-cawapres. Tidak adanya korelasi ini juga terjadi pada argumen lain yang diajukan pemohon.

“Norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan perkara Gatot Nurmantyo.

Baca Juga:
  • PAN Dukung Penghapusan Presidential Threshold: Kami Bermimpi Dorong Kader Sendiri
  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi
  • PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Soal Penghapusan Presidential Threshold Saat Kongres Bulan Depan

Dalam kesimpulannya, Mahkamah kemudian menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan. Kemudian, pokok permohonan pemohon juga tidak dipertimbangkan. “Dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” tulis Mahkamah dalam pertimbangannya.

Sebenarnya, salah satu gugatan ambang batas yang diputus MK pada Kamis (24/2) diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, di mana Gerindra merupakan partai peserta pemilu. Namun, Ferry tidak mengajukan gugatan atas nama partai melainkan diri sendiri. Meski empat hakim menyatakan dissenting opinion atas kedudukan hukum Ferry, hanya dua hakim yang mengabulkan pokok permohonannya.

Sementara itu, salah satu gugatan yang saat ini sudah teregistrasi dan menunggu disidangkan diajukan oleh Partai Ummat besutan Amien Rais. Perkara bernomor 11/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjennya, A. Muhajir. Namun, sebagai pandatang baru, Partai Ummat belum terdaftar sebagai Pemilu. Nasib gugatan presidential threshold ini juga tinggal menunggu waktu apakah bakal bernasib serupa pendahulunya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#presidential threshold#MAHKAMAH KONSTITUSI#MK#pemilu#gerindra#ambang batas capres#UU PEMILU#Gatot Nurmantyo

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

4

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up