Jakarta, (22/12/2019) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari Jumat, (20/12) lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada pukul 14.30 WIB. Anggota Dewas yang dipilih berasal dari berbagai kalangan profesi, mulai dari akademisi, mantan ketua KPK, dan sebagainya. Dewan Pengawas KPK memiliki beberapa kewenangan, namun secara umum mereka akan mengawasi KPK dalam beroprasi, termasuk memberikan izin atau tidaknya pada fungsi penindakan KPK.
Mereka juga diberi kewenangan untuk menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Kelima anggota Dewas KPK juga telah mengucap sumpah di hadapan Presiden Jokowi dan pejabat lain.
Profil Singkat Dewan Pengawas KPK
Kelima anggota yang dilantik Presiden sebagai Dewas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), Syamsudin Haris (peneliti LIPI). Djawanews telah merangkumkan profil masing-masing anggota Dewas KPK, yakni sebagai berikut.
1. Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan pimpinan KPK untuk periode 2003-2007. Ia menjabat sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010. Lelaki yang lahir 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat ini merupakan lulusan hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Selain pernah menjabat sebagai pimpinan KPK, Tumpak juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama Pelindo II.
2. Harjono, S.H, MCL
Lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) di Universitas Airlangga, Surabaya. Harjono adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ia juga pernah menjadi dosen pascasarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan DIY.
Di tahun 1999, Harjono pernah menjabat sebagai anggota MPR melalui PDI-P, bahkan ia turut andil dalam perubahan UUD 1945 pada saat itu. Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk periode 2017-2022.
3. Albertina Ho
Dalam Wikipdia, disebutkan bahwa Albertina Ho lahi di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960. Tahun 2020 nanti berarti usianya 59 tahun. Ia lebih dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak, Gayus Tambunan. Albertina menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Pengalaman Alebertina menjadi Hakim Agung juga tak tanggung-tanggung, yakni lebih dari 15 tahun.
Albertina Ho adalah alumni Fakultas Hukum UGM yang masuk pada tahun 1979. Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2004.
4. Artidjo Alkostar
Nama Artidjo Alkosar dikenal sebagai hakim yang tegas dan kejam khususnya kepada para koruptor. Jika si terdakwa korupsi meminta keringanan, Artidjo justru akan memberikan hukuman yang lebih berat. Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi Angelina Sondakh (12 tahun penjara), Lutfhi Ishaaq (18 tahun), Anas Urbaningrum (14 tahun penjara) dan masih banyak lagi.
Selama menjadi Hakim Agung, pria kelahiran Situbondo ini telah menyelesaikan 19.708 perkara. Pria yang berusia 70 tahun ini sebenarnya telah pensiun dari Hakim Agung sejak 22 Mei 2018 lalu. Dilansir dari Kompas, Artidjo sempat berkeinginan untuk memelihara kambing dan mengurusi usaha rumah makan Madura setelah ia pensiun. Syafii Maarif juga menyetujui jika Artidjo Alkostar jadi Dewas KPK.
5. Syamsudin Haris
Syamsuddin Haris adalah peneliti senior di Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Lelaki yang lahir di Bima, NTB, ini merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai kepala P2P LIPI. Selain menjadi peneliti, Haris juga menjadi dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik di FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI.
Syamsuddin Haris awalnya dikenal sebagai sosok yang menentang revisi UU KPK. Ia pernah secara terang-terangan meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK baru yang telah disahkan DPR.