Djawanews.com – Tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada suaminya, Chan Yung Ching ketika keduanya masih menadi pasangan suami istri.
Kasus ini bermula saat Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat sehingga kemudian penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
“Penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi, Selasa, 16 November 2021.
Selain itu, Erdi juga mengatakan mutasi ini dilakukan dalam rangka evaluasi. Sedikitnya ada tiga orang penyidik yang diperiksa oleh Propam Jawa Barat.
Erdi menyebutkan bahwa hal ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Suntana.
“Ini atas perintah pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan,” katanya.
Ingin tahu tentang berita lainnya? Pantau kami di Djawanews dan ikuti instagram Djawanews.