Djawanews.com – Dinas perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 4.079 kendaraan di ibu kota ditilang karena melawan arah, terhitung sejak Februari hingga Mei 2024.
"Jumlah kendaraan yang ditindak sejak 22 Februari sampai dengan 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keteranganya, Senin, 3 Juni.
Selama sepekan terakhir, Syafrin menyebut tim gabungan Pemprov DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI, menjaring 307 kendaraan lawan arah.
Lokasi penindakan dilaksanakan pada 24 titik, yaitu wilayah Karet Tengsin, Kalibata, Jalan KH Wahid Hasyim, Senen Raya, Jalan Letjen Suprapto, traffic light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Peganggsaan Dua.
Kemudian, ring road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Kalideres, ring road Cengkareng, ring road Rawa Buaya, Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus.
Selanjutnya, Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurahrai, Jalan Pemuda Rawamangun, dan Jalan Perintis Pulo Gadung.
Penindakan kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas tersebut rutin dilakukan sejak tanggal 22 Februari lalu. Setiap minggunya, penindakan dilakukan di lokasi berbeda.
Syafrin menyebut, penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.
"Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta," urai Syafrin.