Djawanews.com – Sebanyak 292 perusahaan di DKI Jakarta dilaporkan belum membayar THR pada seluruh maupun sebagian karyawannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan hal itu terjadi di antaranya karena perusahaan mengalami masalah keuangan.
"Terlihat dari beberapa pengaduan dimana pelapor yang belum dapat THR menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik," ungkap Hari dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.
Alasan lainnya, terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya, sehingga tidak berhak mendapatkan THR. Kemudian, terdapat juga pekerja sudah habis masa kontraknya, bahkan sudah ter-PHK.
Lalu, terdapat kendala penanganan pengaduan masalah THR keagamaan oleh Pemprov DKI, yakni terdapat perusahaan virtual office yang mana pengurus perusahaannya diluar DKI Jakarta.
"Alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah, sehingga menyulitkan petugas," ujar Hari.
Adapun alamat perusahaan yang paling banyak dilaporkan belum membayar THR berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 98 perusahaan.
Lebih lanjut, Hari mengungkap jumlah laporan pengaduan keterlambatan THR yang diterima tahun ini tak lebih banyak dibanding permasalahan tunggakan THR tahun lalu. Pada 2023, Pemprov DKI menerima 774 aduan.